Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur bersama Gubernur Kalimantan Timur dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan memimpin rapat FGD Tarif Angkutan Udara

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menggelar rapat bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang terdiri dari perwakilan Bank Indonesia, Dinas Perhubungan, dan beberapa maskapai penerbangan di kantor Gubernur Jl Gajah Mada, Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (13/12/2018). 

Rapat tersebut membahas upaya pengendalian terhadap inflasi Kaltim di akhir tahun 2018.

Namun menurut Isran, pembahasan utama pada rapat teraebut yaitu dampak terhadap kenaikan angkutan pesawat.

Jelang libur Natal dan Tahun Baru, harga tiket pesawat mengalami kenaikan. Hal ini menurut Isran sangat wajar lantaran sesuai dengan hukum ekonomi yang berlaku.

Kendati demikian, ia tetap menekankan agar tidak terjadi kenaikan harga yang terlalu jauh dari harga normal.

"Saya minta kalau bisa perusahaan maskapai tidak naikan harga tiket melewati Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan," ujar Isran.

Menurutnya harga tiket bervariasi tergantung pelayanan yang diberikan maskapai.

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Batasan Harga Tiket Pesawat di Kaltim - Halaman all - Tribun Kaltim

"Standar harganya sudah ada dan diatur Kementerian Perhubungan. Tidak bisa kita mengatur itu. Kita hanya mengendalikan jangan sampai harga itu melampaui batas atas karena akan berdampak pada inflasi," tutur Isran.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Muhamad Nur menjelaskan TBA harga tiket pesawat sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2016. 

Khusus untuk rute Samarinda- Jakarta, TBA ditetapkan Rp 1,8 juta. Sedangkan Tarif Batas Bawah (TBB) Rp 750 ribu.

"Dengan catatan harga ini belum termasuk pajak, airport tax, dan lain-lain. Tapi yang beredar di masyarakat itu harga tiket pesawat Rp 2,1 juta itu tidak melampaui TBA. Karena setelah kita hitung, itu sudah masuk pajak dan airport tax" tuturnya.

Menurutnya sejauh ini maskapai berkomitmen tidak akan pernah menetapkan harga keluar dari TBA.

"Apabila ditemukan maskapai yang menjual harga tiket di atas TBA, masyarakat bisa mengadu ke otoritas pengawas bandara dari Departemen Perhubungan. Mereka monitor secara rutin. Kalau ada pelanggaran, mereka akan dikenai punishment," ungkap Nur. (*)